Imam Nawawi dalam Al Adzkar berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata, “Salam pada wanita dengan wanita sebagaimana pria dan pria. Adapun wanita dan pria, di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahromnya, maka wanita-wanita tadi disalami sebagaimana pria. Jadi dianjurkan untuk mengucapkan salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib menjawab salamnya. Adapun jika yang disalami adalah wanita non mahrom, jika wanita tersebut elok wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria menyalami wanita tersebut. Jika wanita tadi disalami, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului menyalami si pria tadi. ”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar